Pemerintah Indonesia secara otomatis memberikan izin tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu (yang dapat diperpanjang) kepada warga negara asing sebagai awak kapal wisata (yacht) asing. Sehingga, awak kapal wisata (yacht) asing tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran orang asing.
Referensi :