Friday, November 13, 2015

Kemudahan Prosedur Perizinan


Pemerintah Indonesia secara otomatis memberikan izin tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu (yang dapat diperpanjang) kepada warga negara asing sebagai awak kapal wisata (yacht) asing. Sehingga, awak kapal wisata (yacht) asing tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran orang asing.


Referensi :

Humas Kementerian Pariwisata

Friday, November 6, 2015

Crisis Center Pariwisata Membantu Wisatawan Saat Terjadi Bencana


Saat terjadi masalah penginapan yang disebabkan krisis termasuk bencana alam ada 2 hal yang dapat dilakukan oleh wisatawan yakni;

Stay in Airport, wisatawan dapat tetap tinggal atau menunggu di bandara menggunakan jaminan sanitasi dan kesehatan dari pihak bandara.

Stay in Hotel, wisatawan dapat memilih mencari penginapan jika jadwal penundaan penerbangan berlangsung lebih dari 2x24 jam. Dalam hal ini memungkinkan akan difasilitasi oleh maskapai yang bersangkutan sesuai aturan dan ketentuan yang ada.